Para tersangka juga menjanjikan penghasilan yang tinggi, dengan sistem pembagian hasil 50 persen untuk para korban dan 50 persen untuk para tersangka yang mencarikan pelanggan.
Baca juga:KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Talun Blitar, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi
Selanjutnya, para korban sepakat menyetujui tawaran tersebut dan mulai melayani tamu di tempat kos Jalan Jawa yang telah disediakan oleh para tersangka. Para tersangka menawarkan jasa tersebut melalui aplikasi kencan, MiChat.
Ketika pria hidung belang sudah didapat, para tersangka menjadikan kamar kosnya sebagai lokasi transaksi tersebut. Di media sosial, harga yang ditawarkan Rp350 ribu. Namun, ada pula yang akhirnya sepakat di harga Rp200 ribu untuk satu kali pelayanan. Setiap harinya, jumlah tamu yang harus dilayani para korban bervariasi, mulai dari 3 tamu sampai dengan 11 tamu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel hingga uang tunai senilai Rp400 ribu.
“Kami meminta orang tua untuk selalu mengawasi buah hatinya. Jangan sampai mereka terjerumus ke dalam dunia gelap,” harap Kapolres.



















