Kejari Blitar Gaspol Ungkap Borok di Pemkot Blitar, Usai BPR Artha Praja, Terbaru Usut Dugaan Korupsi Kerugian Miliaran Rupiah

Kejari Blitar Gaspol Ungkap Borok di Pemkot Blitar, Usai BPR Artha Praja, Terbaru Usut Dugaan Korupsi Kerugian Miliaran Rupiah
ariefullah. (aziz/memo)

Seperti diketahui, kejaksaan baru saja menetapkan dua tersangka di lingkup BUMD Kota Blitar. Yakni di BPR Artha Praja pada 2022 lalu. . Modusnya pengajuan pencairan kredit fiktif hingga akhirnya macet.

Baca Juga :KPK Periksa 19 Pejabat Tulungagung, Dalami Dugaan Pengondisian Pemenang Proyek

Dalam pengungkapan kasus itu, korps adhyaksa, sebutan kejaksaan itu menetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka yakni mantan direktur BPR Artha Praja (kini berubah BPR Kota Blitar,red) inisial ED dan debiturnya DM, warga Blitar. Buntut praktik kotor itu, kerugian ditaksir Rp 255 juta rupiah.

Read More

Nah, penetapan tersangka itu merupakan jalan panjang yang dilalui. Kejaksaan sebelumnya sudah memeriksa sedikitnya 18 saksi. Mereka adalah internal BPR dan sejumlah saksi lain.

Modus yang digunakan yakni pada 2022 lalu, DM mengajukan kredit kepada BPR yang berada di Jalan Mastrip Kota Blitar itu.

Saat itu mengajukan kredit senilai Rp 255 juta untuk tahap pertama. Pinjaman itu digunakan untuk modal kerja atau pembiayaan usaha kerja. Tetapi ternyata ED selaku pimpinan menabrak aturan

Nah, ternyata dalam perjalanannya DM selaku debitur ingkar janji. Selama masa angsuran, tidak menunaikan kewajibannya membayar.

Baca Juga :Anggaran Kurban Menyusut, Forkopimda Tak Dapat Jatah

Baik berupa pinjaman pokok maupun bunga. Hingga akhirnya kredit pun dinyatakan macet. Belakangan diketahui, jika uang pinjaman itu tidak digunakan untuk modal kerja. Tetapi malah untuk kepentingan pribadi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *