“Kami terapkan denda maksimal agar ada efek jera,” tambah Dewo.
Baca juga:Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren Jambon, Ketua DPRD Ponorogo Minta Diusut Tuntas
Dari hasil penindakan, mayoritas pelanggar diketahui merupakan pelajar berusia 15 hingga 19 tahun. Bahkan, sekitar 70 hingga 80 persen di antaranya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aksi balap liar tersebut kerap terjadi di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Juanda, kawasan Alun-Alun Ponorogo, serta Jalan Letjen Suprapto.
Dewo juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar serta tidak memberikan kendaraan sebelum memiliki SIM.
“Masyarakat bisa ikut mengawasi. Jika ada aktivitas balap liar, segera laporkan melalui call center 110,” pungkasnya.



















