Selain itu, nomor SNI 1803 yang tercantum pada kemasan pupuk diketahui merupakan nomor standar untuk produk pasir bangunan. Sementara pupuk seharusnya menggunakan kode SNI 2803.
“Secara merek sudah menyerupai produk resmi dari Pupuk Indonesia. Ditambah lagi, NIB pabrik penyedia pupuk tidak terdaftar dan nomor SNI di kemasan pupuk itu ternyata untuk produk pasir bangunan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menyebut pupuk yang dimiliki tersangka juga tidak terdaftar dalam basis data izin edar pupuk dan pestisida di Indonesia. Merek pupuk tersebut juga tidak ditemukan dalam data resmi.
Baca Juga :Truk Pengangkut Ikan Terguling di JLS Tulungagung, Sopir dan Penumpang Luka Berat
Tak hanya itu, kandungan pupuk juga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya, yakni Nitrogen 15, Fosfat 15, dan Kalium 15. Sementara hasil pendalaman menunjukkan pupuk tersebut hanya mengandung Nitrogen 15, Fosfat 10, dan Kalium 10.
“Kode kemasan pupuk diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya diawali kode 01. Demikian hasil pendalaman yang kami peroleh dari para saksi dan pemeriksaan terhadap pupuk yang menjadi barang bukti,” pungkasnya.



















