“Sama siapa saja sikapnya selalu ramah dan sopan. Beliau juga tidak banyak bicara. Bahkan ibadahnya sangat rajin dan terlihat serius ketika bekerja,” tuturnya.
Baca juga:Jaga Keandalan Jalur KA, KAI Daop 8 Lakukan Perawatan Perlintasan Sebidang di Lamongan
Ia mengaku bersama sejumlah rekan kerja lainnya merasa prihatin atas persoalan hukum yang kini menjerat Sukiman. Mereka berharap proses hukum yang berjalan dapat dilalui dengan baik.
“Saya yakin semua yang mengenal Pak Sukiman merasakan kesedihan yang sama. Mungkin persoalan ini menjadi bagian dari risiko dan tanggung jawab tugasnya sebagai ASN yang menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah atasan,” katanya.
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, M. Nalikan, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil langkah administratif terhadap ASN yang bersangkutan.
“Ini kan masih dalam proses. Artinya sesuai aturan, kita menunggu sampai inkrah untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nalikan.
Ia menegaskan Pemkab Lamongan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku terkait status kepegawaian ASN yang tersangkut perkara hukum.
“Pada prinsipnya kami menunggu proses hukum sampai selesai sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.



















