“Pada sidang tuntutan, JPU juga membebankan uang pengganti kepada Suyahman sebesar Rp416,1 juta dan kepada Joko Endarto sebesar Rp1,1 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sekitar Rp1,53 miliar,” ujarnya.
Baca juga:Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Tulunagagung Periksa Senpi Anggota
Roni menambahkan, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika uang pengganti tidak dibayar, akan dilakukan penyitaan aset. Apabila hasilnya masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Suyahman dan Joko Endarto terjerat kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanggung selama periode 2014–2019. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,53 miliar.
Keduanya telah ditahan Kejari Tulungagung sejak (10/9/2025) dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama proses hukum berlangsung. Sementara sidang perdana perkara tersebut digelar pada (27/1/2026).



















