Petugas kemudian mendapat informasi jika pelaku akan berangkat menuju Banyuwangi menggunakan Bus Harapan Baru, sehingga petugas segera melakukan penggerebekan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas di terminal Blitar saat berada di dalam bus yang akan berangkat menuju Banyuwangi.
Baca Juga :Polisi dan Warga Gagalkan Pria Diduga Hendak Lompat dari Jembatan Karanggeneng
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Tulungagung Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sesuai hasil penyidikan, Puji menyebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu lembar surat keterangan kredit, fotokopi BPKB kendaraan, satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 2528 RAK.
“Sesuai keterangan pelaku, sepeda motor korban awalnya sempat digadaikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Tulungagung Kota.
Baca Juga :Libur Sekolah, Kunjungan Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri Mulai Meningkat
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain tanpa jaminan dan kepastian yang jelas,” pungkasnya.



















