Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menyasar sopir truk maupun kendaraan lain yang sedang beristirahat dan tertidur di dalam kendaraan yang diparkir di tepi jalan. Saat korban lengah, pelaku mengambil telepon seluler yang berada di dalam kabin kendaraan.
Polisi menduga komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sepanjang Jalan Lamongan-Babat dan Jalur Lingkar Utara Lamongan.
“Dari tangan tersangka, kami juga berhasil mengamankan 30 unit handphone berbagai merek sebagai barang bukti hasil kejahatan,” kata Fatihul.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.



















