Warga yang mengetahui hal itu segera menangkap pelaku yang kemudian pelaku diserahkan kepada petugas Polsek Kedungwaru untuk dilakukan pemeriksaan.
Selama proses pemeriksaan, diketahui jika lima orang pelaku yang diamankan itu merupakan anak di bawah umur, dan mereka masih duduk di bangku SMP.
“Lima orang pelaku yang diamankan ini masih SMP, tetapi sekolahnya berbeda-beda. Hanya saja, mereka ini teman nongkrong dan sudah lama kenal,” ungkapnya.
Setelah pemeriksaan, Cipto menyebut, para pelaku akhirnya mengaku jika mereka telah melakukan aksi pencurian ayam tidak hanya milik korban, melainkan pada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Sedangkan aksi pencurian yang mereka lakukan di rumah pelaku ini merupakan kali pertama.
Sesuai pengakuan mereka, diketahui ayam-ayam hasil pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini nantinya akan dijual untuk kemudian uang hasil penjualan dipakai membeli rokok dan ngopi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian memanggil orang tua para pelaku dan menyelesaikan kasus melalui restorative justice lantaran pelaku masih di bawah umur.
Baca Juga :Warga Jombatan Tangkap Pelaku Pencurian Ban Serep Truk LPG, Polisi Amankan Barang Bukti
“Kami hanya melakukan pembinaan terhadap pelaku, mengingat mereka masih dibawah umur. Perkara ini kami selesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice,” pungkasnya.



















