“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di dalam kamar sebuah rumah beserta barang bukti yang diduga siap diedarkan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal mengarah pada adanya jaringan pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata AKP Hafid Dian Maulidi.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini,” jelasnya.



















