Sapi Program UPPO Poktan Wilis Sido Makmur Oro Oro Ombo Nganjuk Raib dari Kandang Komunal

Sapi Program UPPO Poktan Wilis Sido Makmur Oro Oro Ombo Nganjuk Raib dari Kandang Komunal

“Dalam program UPPO, sapi berfungsi sebagai penghasil bahan baku utama pembuatan pupuk organik, yakni kotoran dan urine,” kata Hamid.

“Jika sapi dipisahkan ke kandang masing-masing, pengumpulan bahan baku secara terpusat menjadi tidak efektif, dan proses pengolahan pupuk di rumah kompos tidak akan berjalan maksimal,” sambungnya.

Sapi dan seluruh sarana yang diberikan, yakni kandang, rumah kompos, alat pencacah atau alat APPO statusnya adalah aset kelompok, bukan milik perorangan.

Read More

Baca Juga :RSUD Karsa Husada Batu Dorong Penguatan Layanan Jantung Efektif dan Efisien melalui Rehabilitasi Kardiovaskular

“Pemeliharaan di kandang komunal bertujuan memudahkan pengawasan, pencatatan atau recording perkembangan ternak, serta pemantauan kesehatan oleh dinas terkait,” paparnya.

“Memindahkan bantuan sapi ke kandang pribadi anggota bisa dikategorikan sebagai pembagian atau pengalihan aset secara sepihak,” imbuhnya.

Terkait adanya sapi mati karena terserang virus PMK atau LSD, kelompok tani wajib membuat berita acara meski program UPPO pengadaan tahun 2014.

Meskipun program tersebut sudah berjalan lama, ujar Hamid, sapi bantuan pemerintah statusnya adalah aset negara yang diserahterimakan kepada kelompok.

“Oleh karena itu, setiap perubahan jumlah aset akibat kematian harus dipertanggungjawabkan secara administratif agar kelompok tani terhindar dari tuduhan penggelapan atau penyalahgunaan bantuan,” jelasnya.

Sedangkan terkait rangkap jabatan (kasun menjadi ketua kelompok tani) ini tetap bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :Harga Cabai hingga Sayuran di Pasar Legi Ponorogo Turun, Pasokan Melimpah jadi Pemicu

Jika perangkat desa seperti Kepala Dusun, Kaur, atau Sekdes menjadi ketua poktan penerima UPPO, dimungkinkan akan muncul benturan kepentingan.

Hal ini memicu kecemburuan sosial dari kelompok tani lain di desa tersebut karena bantuan dianggap “dimonopoli” oleh perangkat desa.

Karena program UPPO 2014 tersebut asetnya bersifat hibah berkelanjutan yang dievaluasi secara berkala, status ketua kelompok tani saat ini harus menyesuaikan dengan aturan terbaru.

“Jika sampai saat ini (tahun 2026) posisi ketua kelompok tani UPPO tersebut masih dijabat oleh perangkat desa yang aktif, hal ini berisiko menjadi temuan audit administrasi karena dinilai melanggar prinsip Permentan 67/2016 yang berlaku sekarang,” tutup Hamid.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *