Paman di Blitar Diduga Cabuli Keponakan hingga Lima Kali, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota.(foto: istimewa)

“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu diduga dilakukan hingga lima kali. Korban tidak berani melawan karena merasa takut,” ujar Samsul.

Baca juga:Oknum Polisi Polres Blitar Positif Narkoba, Jalani Pemeriksaan Propam dan Penyidikan

Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban menaruh curiga terhadap isi percakapan di telepon seluler korban pada Juni 2026. Dalam percakapan tersebut ditemukan kata-kata yang mengarah pada tindakan tidak pantas.

Read More

Setelah dimintai keterangan oleh keluarga, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan sempat mendapati tersangka melarikan diri. Namun, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah laporan diterima, tersangka sempat tidak berada di tempat. Namun akhirnya berhasil kami amankan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *