Usai mendengarkan tuntutan, Suwarno berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis.
“Kami mohon waktu dua minggu, Yang Mulia, untuk penyusunan pembelaan secara tertulis,” ujar Eko.
Permohonan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim Triu Artanti. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi pada 11 Agustus 2026.
“Sidang ditunda dan pembacaan pleidoi akan digelar kembali pada 11 Agustus 2026,” kata Triu.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Suwarno mengakui telah membunuh Mutmainah. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku melakukan pembunuhan karena mendapat bisikan dan petunjuk gaib.
Namun, hasil penyidikan mengungkap motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan bisnis rentenir yang dijalankan terdakwa menggunakan uang milik korban.
Kasus ini bermula pada 3 November 2025. Terdakwa diduga menghabisi nyawa Mutmainah, kemudian membawa kabur uang, perhiasan, dan mobil milik korban. Jasad korban selanjutnya dibuang di tempat pembuangan sampah di Ngimbang, Kabupaten Lamongan, sebelum dibakar untuk menghilangkan jejak.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk tuntutan jaksa dan nota pembelaan terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.



















