Pada semester I 2025 tercatat 312 perkara cerai talak dan 1.002 perkara cerai gugat. Sementara pada periode yang sama tahun 2026, jumlah cerai talak meningkat menjadi 343 perkara dan cerai gugat menjadi 1.118 perkara.
“Baik cerai talak maupun cerai gugat sama-sama mengalami kenaikan. Namun jika melihat datanya, mayoritas perkara perceraian memang diajukan oleh pihak istri,” ujarnya.
Menurut Imam, perceraian dipicu oleh sejumlah faktor, di antaranya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, persoalan ekonomi, serta salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Selain itu, Pengadilan Agama Tulungagung juga menangani sejumlah perkara perceraian yang melibatkan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ia menambahkan, mayoritas pemohon perceraian berada pada rentang usia di bawah 40 tahun, terutama pasangan yang telah memiliki satu orang anak.
“Kalau rentang usia pemohon perceraian di Tulungagung, mayoritas masih berusia di bawah 40 tahun, terutama pasangan yang sudah memiliki satu anak,” pungkasnya.



















