Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah linggis, obeng, tang, serta uang tunai Rp12 ribu yang diduga merupakan hasil pencurian dari kotak amal.
“Uang Rp12 ribu itu ditemukan bersama peralatan yang diduga digunakan untuk mencongkel kotak amal,” ujarnya.
Medianto menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung dan penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.
Namun, karena terduga pelaku telah meninggal dunia, penyelidikan akan dihentikan sesuai ketentuan hukum setelah melalui mekanisme gelar perkara.
“Secara otomatis penyelidikan kasus ini akan dihentikan karena terduga pelaku meninggal dunia. Kami akan menggelar perkara sebagai dasar penghentian penyelidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Desa Jeli berhasil menggagalkan dugaan pencurian kotak amal di Musala Al Materjo pada Jumat (24/7/2026). Terduga pelaku terjatuh dari sepeda motornya saat berusaha melarikan diri setelah aksinya diketahui warga.



















