Semester I 2026, Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro dan Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Rudi Darmawan memimpin konferensi pers ungkap kasus peredaran minuman keras dan narkotika di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara, Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Kamis (30/7/2026).
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro dan Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Rudi Darmawan memimpin konferensi pers ungkap kasus peredaran minuman keras dan narkotika di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara, Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Kamis (30/7/2026). (foto: istimewa)

“Dari pengembangan tersebut kami mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Kediri dan Mojokerto masing-masing dua lokasi, serta satu lokasi di Kabupaten Lamongan,” ungkap AKP Bowo.

Berdasarkan karakteristik lokasi, kawasan permukiman masih menjadi tempat paling banyak digunakan untuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika, yakni 56 TKP. Selebihnya berada di tempat umum sebanyak 14 TKP, rumah kos delapan TKP, serta gedung dan rumah toko masing-masing dua TKP.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Ops Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan mengungkap keberhasilan Tim Saber Miras membongkar dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang.

Read More

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras ilegal pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Saber Miras yang dipimpin Ipda Satria Ramadhan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, dan mengamankan seorang pria berinisial CAP.

“Dari lokasi tersebut kami mengamankan seorang pria berinisial CAP yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kompol Rudi.

Dalam penggeledahan, polisi menyita 473 botol minuman beralkohol berbagai merek dan lima galon arak putih berkapasitas masing-masing 15 liter.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima galon arak putih ukuran 15 liter, empat botol arak putih ukuran 1,5 liter, lima botol arak putih ukuran 250 mililiter, 330 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter, 34 botol Alexis, 17 botol Vodca Mix, 51 botol Bir Bintang, 29 botol Atlas, dua botol Ice Land, satu botol Chivas, serta satu lembar KTP milik terduga pelaku.

Atas perbuatannya, CAP disangka melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memproses perkara melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang.

Baca juga:Bedah Novel Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur, Aliansi Inklusi Jombang Soroti Pentingnya Ruang Aman bagi Anak Muda

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkas Kompol Rudi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *