Selain mencopot reklame, Satpol PP juga memberikan surat teguran kepada pemilik agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Ia menegaskan setiap pemasangan reklame di ruang publik wajib mengantongi izin resmi dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.
“Seperti kemarin di depan toko bangunan Adi Putro ada reklame yang tidak memiliki izin, sehingga langsung kami copot,” ungkapnya.
Danang menambahkan, penertiban reklame dilakukan secara rutin setiap hari Jumat sebagai upaya menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan perkotaan maupun wilayah pinggiran dari reklame liar.
Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak memasang reklame dengan cara dipaku pada pohon maupun memasang reklame tanpa izin.
“Setiap Jumat kami rutin membersihkan reklame yang melanggar aturan. Kami juga mengimbau pemilik usaha agar tidak memasang reklame dengan cara dipaku di pohon,” pungkasnya.



















