Menurutnya, banner imbauan larangan pembakaran lahan dipasang di dua titik, yakni kawasan lereng Gunung Pegat wilayah Desa Kebonduren dan Desa Kawedusan. Pemasangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran secara sembarangan.
Masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di sekitar kawasan lereng Gunung Pegat, diingatkan agar tidak membakar sampah, semak belukar, maupun lahan. Kondisi lingkungan yang kering saat musim kemarau dinilai dapat meningkatkan risiko api merembet dan memicu kebakaran lebih luas.
Selain sebagai upaya pencegahan karhutla, patroli juga menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ponggok agar tetap aman dan kondusif.
Polres Blitar Kota mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian atau petugas terkait.
Baca juga:Semarak HUT RI – Hari Jadi ke-702 Blitar, Imigrasi Buka Layanan Paspor Akhir Pekan
Melalui pemasangan banner, edukasi, dan patroli secara berkelanjutan, Polres Blitar Kota berkomitmen melakukan pencegahan sejak dini guna meminimalkan potensi karhutla sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.



















