LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lamongan. Seorang perempuan berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan ayah kandung dan kakak laki-lakinya di Kecamatan Karanggeneng.
Baca juga:Tiga Tersangka Peredaran Sabu dan 9.000 Pil Double L Dibekuk Polres Lamongan
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar (SD). Kasus yang diduga merupakan hubungan sedarah atau inses itu terungkap setelah muncul kecurigaan dari warga sekitar.
Informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual bermula setelah ibu korban meninggalkan rumah. Sejak saat itu, korban tinggal bersama ayah dan kakak laki-lakinya.
Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung di dalam kamar rumah. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Keponakan korban yang mengetahui dugaan kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Mapolres Lamongan. Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut secara menyeluruh.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, membenarkan adanya laporan tersebut.



















