PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Pelarian dua tersangka kasus pengeroyokan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, selama enam bulan akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Sambit menangkap dua tersangka yang merupakan bapak dan anak, SY (42) dan GS (22), di rumahnya, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga:Jembatan Merah Putih Presisi di Sawoo Ponorogo Rampung, Akses Warga Empat Dukuh Kembali Normal
Kapolsek Sambit AKP Isa Latif mengatakan, kedua tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri ke Bali usai terlibat kasus pengeroyokan.
“Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sambit pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya merupakan bapak dan anak dan sebelumnya masuk DPO karena sempat melarikan diri ke Bali,” ungkap AKP Isa Latif.
Kasus tersebut bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban saat acara musik dalam hajatan pernikahan di Desa Wilangan pada akhir Januari 2026. Perselisihan itu diduga berlanjut hingga menimbulkan dendam.
Para pelaku kemudian mendatangi rumah korban, Her (38), yang juga warga Desa Wilangan. Setibanya di lokasi, mereka yang datang bersama dua rekannya diduga langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.



















