Korban dipukul menggunakan tangan, potongan kayu, hingga pompa angin. Akibat pengeroyokan tersebut, Her mengalami luka robek di bagian kepala dan lebam pada sejumlah bagian tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Dari tiga pelaku, satu tersangka berinisial FS (26) sebelumnya telah menjalani proses hukum hingga mendapat vonis pengadilan. Sementara SY dan GS melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.
“Kedua tersangka ini sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah berhasil diamankan, keduanya langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, satu pompa angin, serta sepotong kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Baca juga:Separuh Perkara Perceraian di Ponorogo Libatkan PMI
Kini, SY dan GS harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pengeroyokan tersebut.



















