Susanto menambahkan, saat musik mulai dimainkan, beberapa pemuda berjoget di atas panggung. Namun, karena aksi joget tersebut dirasa kurang pas, panitia pun menegurnya. Saat dilarang berjoget secara berlebihan, korban tersinggung hingga terjadi salah paham, cekcok, dan aksi saling dorong yang berakhir keduanya jatuh dari atas panggung.
“Saat terjatuh, korban pingsan dan segera dibawa ke RS Wilujeng. Namun, dalam perjalanan korban mengembuskan napas terakhir. Pelaku langsung diamankan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Sebenarnya di antara keduanya masih memiliki hubungan saudara,” terangnya.
Baca juga:Pabrik Tekstil di Badas Kediri Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp500 Juta
Ditambahkan oleh Susanto, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian.



















