Cekcok di Panggung Hiburan HUT RI Minggiran Papar, Warga Meninggal Usai Terjatuh

Petugas Sat Reskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan olah TKP di panggung hiburan di Papar.
Petugas Sat Reskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan olah TKP di panggung hiburan di Papar.(foto: istimewa) 

Susanto menambahkan, saat musik mulai dimainkan, beberapa pemuda berjoget di atas panggung. Namun, karena aksi joget tersebut dirasa kurang pas, panitia pun menegurnya. Saat dilarang berjoget secara berlebihan, korban tersinggung hingga terjadi salah paham, cekcok, dan aksi saling dorong yang berakhir keduanya jatuh dari atas panggung.

“Saat terjatuh, korban pingsan dan segera dibawa ke RS Wilujeng. Namun, dalam perjalanan korban mengembuskan napas terakhir. Pelaku langsung diamankan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Sebenarnya di antara keduanya masih memiliki hubungan saudara,” terangnya.

Baca juga:Pabrik Tekstil di Badas Kediri Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp500 Juta

Read More

Ditambahkan oleh Susanto, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *