MALANG, SEJAHTERA.CO – Ancaman menyebarkan video pribadi berujung petaka bagi TJB (23), warga Lawang yang berdomisili di Kabupaten Malang. Ia diciduk polisi setelah diduga memeras mantan kekasihnya, MM (21), dengan modus mengancam akan menyebarkan video pribadi korban ke media sosial.
Baca juga:Jelang HUT ke-81 RI, 1.752 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Diusulkan Remisi
TJB diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Rabu (19/8/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, aksi tersebut bermula ketika pelaku meminta ganti kerugian dengan alasan mobil miliknya telah ditarik perusahaan pembiayaan.
Namun, permintaan tersebut kemudian disertai ancaman. Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video pribadi korban ke media sosial jika permintaannya tidak dipenuhi.
Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga mengintimidasi korban dengan menunjukkan amunisi dan airsoft gun. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor Honda PCX beserta dokumen kendaraan dan sebuah cincin.
“Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya,” kata Budiono, Sabtu (22/8/2026).



















