Baca Juga Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Rp3,6 Miliar, Kejari Periksa Bagian Hukum
“Artinya, harus dikelola dalam satu lokasi kandang kelompok yang berdekatan dengan rumah kompos, agar mudah memproduksi pupuk organik,” kata Hamid.
Dia melanjutkan, bantuan UPPO diberikan kepada kelompok tani atau gabungan kelompok tani, bukan perorangan.
Pembagian sapi ke rumah atau kandang perorangan anggota mengubah status aset kelompok menjadi seolah kepemilikan individu.
Sedangkan kandang komunal dirancang agar pengumpulan kotoran hewan seperti feses dan urine terpusat, sehingga pasokan bahan baku pembuatan pupuk kompos atau pupuk organik terpenuhi secara konsisten.
“Pemisahan sapi menyebabkan suplai kotoran ke rumah kompos menjadi tidak teratur atau terhenti. Sinyalemen ini yang menguatkan program UPPO pada Kelompok Tani Sido Rukun gagal,” tandas Hamid.
Menurut Hamid, penemuan sapi yang dipiara terpisah di rumah anggota dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan atau tidak sesuainya realisasi fisik dengan Juknis bantuan program.
Baca Juga Dituduh Pasif dan Diancam Masjid Dibongkar Donatur, Warga Plandi Jombang Geruduk Mapolres
“Jika pemisahan tersebut berlanjut hingga ternak dijual, ditukar, atau diklaim sebagai milik pribadi tanpa persetujuan kelompok dan dinas terkait, hal itu dikategorikan sebagai penggelapan aset bantuan negara,” tegas Hamid.
Lembaga non-profit ini khawatir lemahnya pengawasan atas ternak yang disebar dapat berujung pada hilangnya aset negara tersebut.
Atas temuan ini, LKHPI berencana melakukan investigasi lapangan secara mendalam untuk mengumpulkan data sebelum melayangkan laporan resmi ke pihak berwajib.
“Setelah data komplit, kalau memang ada pelanggaran kita akan melaporkan kepada pihak terkait,” tukasnya.



















