Kejari Ponorogo juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi-saksi lain, baik dari lingkungan Pemkab maupun DPRD Ponorogo, guna melengkapi berkas penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka FS diduga berperan mencari serta menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan appraisal besaran tunjangan perumahan. Hasil kajian tersebut disinyalir telah diarahkan agar nilai tunjangan melonjak lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian sebelumnya.
Sementara itu, tersangka SN diduga memerintahkan FS untuk berkoordinasi dengan KJPP. Setelah hasil kajian awal keluar, dokumen tersebut diserahkan kepada SN yang kemudian disinyalir meminta perubahan nominal berdasarkan perhitungan tertentu.
FS lantas berkoordinasi kembali dengan KJPP hingga hasil kajian berubah dan menghasilkan nilai tunjangan yang jauh lebih besar. Kajian yang diduga telah dimanipulasi itulah yang kemudian dijadikan dasar penyusunan Perbup Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022.
Kejari Ponorogo menaksir skandal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar. Hingga 12 Agustus 2026, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti uang tunai yang berkaitan dengan perkara ini sebesar Rp3,037 miliar.
Baca juga:Enam Bulan Kabur ke Bali, Bapak-Anak DPO Kasus Pengeroyokan di Ponorogo Akhirnya Ditangkap
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.



















