Di sisi lain, penutupan jalur wisata ini tidak mengganggu mobilitas masyarakat yang melintas dari Malang menuju Lumajang maupun sebaliknya. Akses transportasi Malang–Lumajang melalui wilayah Kecamatan Poncokusumo hingga Kecamatan Senduro tetap beroperasi normal. Aktivitas kunjungan wisatawan ke Ranu Regulo pun masih diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“BB-TNBTS mengimbau masyarakat, pengendara, wisatawan, maupun pelaku usaha wisata yang beraktivitas di kawasan taman nasional untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi memicu munculnya titik api baru di kawasan TNBTS. Saat ini, akses menuju lokasi kebakaran dibatasi hanya bagi petugas, mitra, dan relawan yang terlibat langsung dalam proses pemadaman api.
Sebelumnya, titik api baru terpantau muncul di kawasan Savana Pengol pada Kamis malam. Api kemudian merambat menuju perbukitan sekitar hingga mencapai Savana Lembah Watangan akibat tiupan angin kencang.
Peristiwa ini merupakan kebakaran kedua yang melanda kawasan Bromo dalam waktu berdekatan. Kebakaran besar sebelumnya terjadi pada 3 hingga 18 Agustus 2026 dan menghanguskan sekitar 1.126 hektare hutan dan lahan, yang sempat membuat aktivitas wisata ditutup total.
Baca juga:Apel Kamtibmas Digelar, Polres Malang Perkuat Pengamanan Wilayah
Wisata Bromo baru kembali dibuka pada 20 Agustus 2026 setelah Satgas Pemadaman Api memastikan seluruh titik api padam dan kawasan dinyatakan aman. Namun, munculnya kembali titik api pada Kamis malam memaksa BB-TNBTS mengambil langkah pembatasan guna menjamin keselamatan pengunjung sekaligus mempermudah proses pemadaman.


















