Sujono menambahkan, DPRD Kota Batu akan memanggil dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), PUPR, hingga instansi pengelolaan sumber daya alam. Jika hasil kajian forensik membuktikan adanya pelanggaran berat, tindakan tegas hingga sanksi pembongkaran bisa dijatuhkan.
Sementara itu, perwakilan warga RT 5 RW 6 Dusun Gimbo, Neno Pratama, mengungkapkan bahwa aksi sidak ini merupakan puncak kejenuhan warga. Keluhan dan aspirasi yang disampaikan sejak April 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti secara serius oleh pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
Neno membeberkan, tiga titik sumber air utama yang selama ini diandalkan masyarakat—yakni Sumber Mbahto, Sumber Gua Jepang, dan Sumber Jamitri—kini debitnya merosot drastis bahkan sebagian telah mati total semenjak adanya aktivitas pengeboran pada 2025.
“Padahal saat puncak musim kemarau sebelum ada pengeboran, pasokan air masih sangat cukup. Sekarang warga terpaksa ngangsu (mengambil air memakai galon) dari sumber tersisa yang debitnya amat kecil,” ungkap Neno.
Warga menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak masuknya investasi ke Desa Sumberbrantas. Namun, mereka menuntut agar perusahaan mengganti metode pengambilan air dengan memanfaatkan air permukaan seperti yang pernah diterapkan perusahaan lain sebelumnya, tanpa perlu merusak struktur air bawah tanah.



















