“Dia langsung berdiri, menarik rambut saya dua kali dengan keras, lalu mencakar wajah dan lengan saya. Semua bukti visum serta rekaman CCTV sudah kami serahkan ke penyidik,” tegas Triana.
Akibat perselisihan itu, Triana mengalami luka lecet pada lengan kanan dan dahi, serta rasa nyeri pada kulit kepala. Ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan dengan nomor laporan LP/B/317/VIII/2026/SPKT Polres Lamongan tertanggal 18 Agustus 2026.
Satreskrim Polres Lamongan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor SP2HP/1094/IX/RES.1.6/2026 pada September 2026 yang menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Meski menempuh jalur hukum, Triana menyatakan tetap membuka opsi penyelesaian kekeluargaan. “Saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Namun jika ada iktikad baik untuk mediasi, saya sangat terbuka agar masalah ini selesai secara baik-baik,” pungkasnya.



















