Soal Pembebasan Bersyarat Bechi Kasus Kekerasan Seksual, WCC Jombang Tuntut Jaminan Keamanan Korban

Kuasa hukum korban, Palupi Pusporini saat dikonfirmasi awak media di Kantor Women Crisis Center (WCC) Jombang, Pattimura, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Rabu (23/9/2026).
Kuasa hukum korban, Palupi Pusporini saat dikonfirmasi awak media di Kantor Women Crisis Center (WCC) Jombang, Pattimura, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Rabu (23/9/2026).(foto: istimewa)

“Kami khawatir jika Bechi menjalani masa PB hingga bebas murni, ada potensi tindakan berulang atau serangan yang ditujukan kembali kepada para korban. Hal ini bisa memicu trauma berantai (retraumatization),” tegas mantan Direktur WCC Jombang tersebut.

Pihak pendamping berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administratif narapidana, tetapi juga mempertimbangkan secara serius aspek keselamatan korban dalam setiap kebijakan pembebasan.

Untuk diketahui, Bechi dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara.

Read More

Baca juga:Akses Travel Diblokir Kemenhaj, Puluhan Calon Jemaah Umrah asal Jombang Gagal Berangkat dan Minta Pengembalian Dana

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W, membenarkan bahwa Bechi telah memperoleh Pembebasan Bersyarat sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Ditjen PAS memastikan pemberian PB tersebut telah memenuhi persyaratan perundang-undangan tanpa adanya perlakuan khusus.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *