Warga dibuat meradang lantaran di atas lahan fasum tersebut mendadak muncul 62 dokumen SHM atas nama pribadi yang tercatat terbit sekitar tahun 1998. Padahal, warga merasa rutin membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan pajak bumi bangunan atas lahan tersebut. Kejanggalan prosedur penerbitan sertifikat ini memicu dugaan kuat keterlibatan praktik mafia tanah.
“Jelas ada dugaan keterlibatan mafia tanah di sini. Tiba-tiba muncul penerbitan SHM atas nama 62 orang. Keberadaan pisik 62 sertifikat itu pun sampai sekarang tidak transparan,” tegas Subektiono.
Dalam aksi bernuansa kebersamaan yang diwarnai tradisi bancakan tumpeng tersebut, warga menegaskan komitmennya untuk mengawal sengketa ini hingga tuntas. Mereka berharap pihak kepolisian dan Kementerian ATR/BPN mengusut tuntas indikasi kecurangan sertifikasi tanah agar lahan tersebut tetap berstatus sebagai aset sosial warga.



















