Kantongi Izin Kemenhut, Pemkab Ponorogo Gelontorkan Rp 15 Miliar Percepat Pembangunan TPA Mrican

Kondisi TPA Mrican yang mengalami overload.
Kondisi TPA Mrican yang mengalami overload.(foto: istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kepastian pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang baru di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, menunjukkan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menargetkan proyek strategis tersebut rampung sepenuhnya pada tahun 2027 mendatang dengan menyiapkan alokasi anggaran mencapai Rp 15 miliar.

Baca juga:Dipicu Cemburu Asmara, Remaja 13 Tahun Dianiaya di Stadion Batoro Katong Ponorogo: Polisi Upayakan Restorative Justice

Kepastian ini diperoleh setelah surat izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI resmi diterbitkan.

Read More

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko TR, mengungkapkan bahwa izin penggunaan lahan milik Perhutani seluas 9,4 hektare tersebut telah ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Kehutanan.

“Setelah melalui proses penantian dan tahapan panjang selama satu tahun lebih—mulai dari penetapan tapal batas hingga pemetaan tegakan—alhamdulillah izin penggunaan lahan dari Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan sudah resmi ditandatangani,” ujar Sapto Djatmiko, Senin (26/10/2026).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *