Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kepastian pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang baru di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, menunjukkan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menargetkan proyek strategis tersebut rampung sepenuhnya pada tahun 2027 mendatang dengan menyiapkan alokasi anggaran mencapai Rp 15 miliar.
Kepastian ini diperoleh setelah surat izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI resmi diterbitkan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko TR, mengungkapkan bahwa izin penggunaan lahan milik Perhutani seluas 9,4 hektare tersebut telah ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Kehutanan.
“Setelah melalui proses penantian dan tahapan panjang selama satu tahun lebih—mulai dari penetapan tapal batas hingga pemetaan tegakan—alhamdulillah izin penggunaan lahan dari Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan sudah resmi ditandatangani,” ujar Sapto Djatmiko, Senin (26/10/2026).



















