Jaksa Kembalikan Berkas Pemerkosaan IRT Kepada Penyidik

Jaksa Kembalikan Berkas Pemerkosaan IRT Kepada Penyidik

Kediri, SEJAHTERA.CO – Berkas perkara pemerkosaan Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan dua tersangka yang terjadi di Jalan Persawahan Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo dinyatakan belum lengkap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polres Kediri.

Dua tersangka dalam perkara ini berinisial DYS alias Rizki (31) asal Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dan UF alias Keceng (28) asal Desa Srikaton, Kecamatan Papar. Sedangkan, korbannya adalah SP (33) warga Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Read More

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menyampaikan, saat ini kasus pemerkosaan tersebut sudah memasuki tahap satu. Namun, jaksa yang melakukan pemeriksaan memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik Satreskrim Polres Kediri.

“Sudah kami berikan petunjuk kepada penyidik agar segera melengkapi berkasnya,” katanya, Jumat (16/2/2024).

Meskipun berkas telah dikembalikan, Aji Rahmadi meminta penyidik agar melengkapi secepat mungkin  kekurangannya. Hal itu dilakukan supaya berkas kasus tersebut dapat diserahkan kembali kepada jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, jaksa nantinya akan memeriksa kembali berkas tersebut dalam waktu beberapa hari atau secepatnya yang kemudian akan memutuskan apakah sudah lengkap untuk tahap selanjutnya atau belum.

“Kalau nanti lengkap akan langsung tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti,” bebernya.

Dia meminta penyidik agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan jaksa peneliti yang menelaah berkas perkara bilamana mengalami kendala apapun. “Yang jelas sudah proses dan kami menunggu hasilnya dari penyidik,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, pemerkosaan terjadi di Jalan Persawahan Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Senin (1/1/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Awalnya, korban datang ke Kediri untuk menjenguk anak kandungnya yang bersekolah di Pondok Pesantren Gontor Kecamatan Gurah, Selasa (5/12/2023) hingga menginap sampai Minggu (28/12/2023).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *