Tak Ada SLB Negeri di Kota Kediri, Disdik: Itu Kewenangan Provinsi

Tak Ada SLB Negeri di Kota Kediri, Disdik: Itu Kewenangan Provinsi

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kota Kediri yang belum memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dan dilontarkan anggota dewan, mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Moh. Anang Kurniawan, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Marsudi Nugroho, menjelaskan jika SLB Negeri dan SLB Swasta merupakan kewenangan provinsi melalui cabang dinas wilayah Kota Kediri.

Read More

“Tetapi untuk kewenangan Pemerintah Kota Kediri lewat Dispendik sesuai dengan Kemendikbud Nomor 48 Tahun 2023 tentang unit layanan disabilitas maka kami bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi khususnya cabang dinas agar anak-anak yang bersekolah di sekolah inklusi bisa mendapatkan sedikit penanganan dari ahlinya yaitu guru berijazah PLB,” jelas Marsudi, di kantornya.

Sekolah inklusi yang ada di Kota Kediri ini tidak perlu membayar. Dinas Pendidikan memberikan bantuan mulai dari guru pendamping, guru kelas, guru mata pelajaran, guru dari SLB hingga fasilitas semua ditanggung oleh Dinas Pendidikan.

Marsudi menegaskan, seandainya ada pembayaran di sekolah inklusi bisa menyampaikan hal tersebut pada Dinas Pendidikan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *