50 Pengembang Diduga Bodong, Diburu Tim Monev DPKP Kota Batu, Ini Penjelasannya

Batu, SEJAHTERA.CO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) mencatat sejumlah perumahan di Kota Batu yang diduga tak berizin tapi sudah diperjualbelikan kepada konsumen.

 

Total perumahan yang diduga tak berizin alias bodong ada sekitar 50 perumahan dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Read More

“DPKP mencatat di Kota Batu yang sudah terdata atau masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau memiliki izin (PBG.red) sebanyak 104 perumahan. Sedangkan yang tidak sekitar 50 perumahan,” kata Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto, Senin (19/2/2024).

 

Untuk meminimalisir dan menertibkan perumahan yang belum miliki PBG, dia telah membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung.

Nanti perumahan yang tidak memiliki izin sama sekali akan diberikan waktu agar melengkapi kekurangan perizinan. Namun jika dari waktu yang diberikan tak mampu melengkapi izin, maka Satpol PP akan menjalankan perda dengan menyegel atau menghentikan pembangunan.

 

“Penerapan aturan terkait PBG ini jangan dipahami kalau pemerintah mempersulit investasi. Tapi harapan kami investor atau pengembang wajib menyelesaikan segala perizinan untuk kemudian melakukan pembangunan. Sehingga lebih meminimalkan pelanggaran,” tuturnya.

Bangun menegaskan bila pengembang mengutamakan pembangunan terlebih dahulu, ditakutkan bangunan akan berbeda dengan site plan. Selain itu kelengkapan izin juga untuk memberi kepastian konsumen terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *