Kepala Kejari Jombang: Agunan Kredit PD Panglungan Gunakan Milik Perorangan

Kejari Jombang Geledah Kantor BPR UMKM Jatim dan PD Panglungan Wonosalam, Dalami Kasus Kredit Bergulir Rp 1,5 M
Kepala Kejari Jombang Agus Chanda, saat memberikan keterangan pada wartawan. (taufiqur/sejahtera.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus mendalami dugaan korupsi dalam kasus penyaluran kredit bergulir di PD Panglungan Wonosalam yang mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga :Wujudkan Nol Persen Stunting di Kota Batu, Menuju Indonesia Emas 2045

Salah satu temuan Kejari Jombang yang menarik perhatian adalah penggunaan agunan milik perorangan, yang notabene adalah pegawai dari PD Panglungan Wonosalam, dalam pengajuan kredit tersebut.

Read More

Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra mengungkapkan bahwa mekanisme agunan di PD Panglungan Wonosalam ini menjadi sorotan dalam penyelidikan.

“Agunan yang digunakan oleh PD Panglungan adalah milik pribadi seorang pegawai. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa aset milik perorangan bisa dijadikan agunan untuk kredit yang diajukan oleh perusahaan daerah,” jelasnya, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga :Hasil Melimpah, Petani Tembakau di Ponorogo Sumringah Raup Untung jingga Rp 25 Miliar

Kredit bergulir sebesar Rp1,5 miliar yang diajukan oleh PD Panglungan pada tahun 2021 seharusnya digunakan untuk pembelian bibit porang.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai realisasi proyek tersebut, dan bibit yang dimaksud belum terlihat hasilnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment