Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Ngantru Tulungagung pada 28 Juni 2023 lalu yakni EP (44) alias Glowoh telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Kamis (19/10/2023).
Diketahui, atas aksinya itu, tersangka pembunuhan pasutri rencananya akan didakwa dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Intelejen, Kejari Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 08.45 WIB, Polres Tulungagung telah menyerahkan tersangka kasus pembunuhan pasutri dengan didampingi oleh kuasa hukumnya sudah sekaligus pelimpahan berkas P21 ke Kejari Tulungagung.
Setelah pelimpahan, kasus pembunuhan pasutri akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Adapun saat pelimpahan, petugas juga menghadirkan 30 item barang bukti atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka pada 28 Juni 2023 kemarin.
“Barang bukti yang juga diserahkan kepada kami meliputi, flashdisk rekaman CCTV, tali karet, kabel mic dan masih banyak lainya,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (19/10/2023).
Kasus pembunuhan pasutri tersebut, jelas Amri, dilakukan kepada pasutri berinisial TS (57) dan NNR (49) warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dengan membawa satu ekor ayam yang sudah dipesan korban kepada tersangka.
Setibanya di rumah korban, baik tersangka dan korban saat itu sempat berbincang-bincang sekitar pukul 23.00 WIB dan menagih hutang korban senilai Rp 250 juta. Tapi korban tidak menggubris permintaan tersangka tersebut, sehingga membuat tersangka naik darah.
“Korban dan tersangka ini memang kenal dekat dan kerap berhubungan, dari pengakuan tersangka, korban punya hutang Rp 250 juta kepada tersangka,” jelasnya.
EP lantas melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukuli korban secara bertubi-tubi hingga tidak bernyawa. Sekitar pukul 24.00 WIB, istri korban datang dan menanyakan keberadaan suaminya kepada tersangka.
Takut aksinya ketahuan, tersangka berdalih jika korban TS tertidur di ruang karaoke rumah setelah berbincang. Namun, saat korban NNR menyalakan lampu ruang karaoke, tersangka langsung memukul kepala korban hingga terjatuh.



















