Tidak berhenti di situ, tersangka lantas melilit leher korban menggunakan kabel mic hingga korban NNR menghembuskan nafas terakhirnya. Setelah berhasil mengakhiri nyawa kedua korban, tersangka sempat buron hingga akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dan didampingi kuasa hukumnya.
“Berdasarkan hasil visum, diketahui jika kedua korban meninggal akibat hantaman benda tumpul yang menyebabkan pendarahan dalam otak,” ungkapnya.
Selama menjalani proses hukum di kepolisian, ujar Amri, tersangka awalnya hanya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tetapi, keputusan tersebut membuat pihak keluarga korban tidak terima dan merasa jika pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
Setelah itu, petugas kepolisian sendiri sempat melakukan peninjauan ulang atas kasus tersebut hingga akhirnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan begitu, tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Kalau merujuk pasal yang didakwakan, ancaman hukuman paling ringan hanya 20 tahun penjara, sedangkan paling berat hukuman mati,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















