RUU dalam Prolegnas Harus Segera Tuntas Sebelum Akhir Periode Baleg, Ini Alasannya

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Rapat Baleg dalam agenda carry over RUU kepada Anggota DPR RI periode 2024-2029, Gedung DPR, Selasa (6/8/2024).(Parlementaria)

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – DPR RI berencana mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas bahkan mentarget RUU yang masuk daftar Prolegnas harus diselesaikan sebelum RAPBN 2025 disahkan.

“Dalam Undang-Undang sudah jelas. RUU yang masuk Prolegnas itu harus diselesaikan sebelum pengetukan RAPBN,” kata Supratman Andi Agtas dikutip dari Parlementaria.

Read More

Baca Juga : Arzeti Bilibina Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja

Legislator Partai Gerindra itu berharap agar RUU yang sudah masuk dalam Prolegnas tidak menjadi warisan tugas bagi Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Senada juga disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amalia yang sepakat dengan pernyataan Ketua Baleg

Menurutnya, Baleg periode 2019-2024 tidak akan meninggalkan ‘PR’ kepada Anggota DPR RI periode mendatang.

Baca Juga : Rekomendasi LIB Home Arema FC di Stadion Supriyadi Blitar, Aremania Diminta Jaga Disiplin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *