JAKARTA, SEJAHTERA.CO – DPR RI berencana mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas bahkan mentarget RUU yang masuk daftar Prolegnas harus diselesaikan sebelum RAPBN 2025 disahkan.
“Dalam Undang-Undang sudah jelas. RUU yang masuk Prolegnas itu harus diselesaikan sebelum pengetukan RAPBN,” kata Supratman Andi Agtas dikutip dari Parlementaria.
Baca Juga : Arzeti Bilibina Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja
Legislator Partai Gerindra itu berharap agar RUU yang sudah masuk dalam Prolegnas tidak menjadi warisan tugas bagi Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Senada juga disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amalia yang sepakat dengan pernyataan Ketua Baleg
Menurutnya, Baleg periode 2019-2024 tidak akan meninggalkan ‘PR’ kepada Anggota DPR RI periode mendatang.
Baca Juga : Rekomendasi LIB Home Arema FC di Stadion Supriyadi Blitar, Aremania Diminta Jaga Disiplin



















