Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Resto Mie Gacoan, yang berlokasi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil merampas uang tunai senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkap, terduga pelaku yang diamankan berinisial LM (33), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. LM diamankan oleh tim gabungan reserse dari Polres Malang dan Polsek Singosari, Selasa (10/10/2023).
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari,” kata Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Jumat (13/10).
Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat seorang karyawan resto Mie Gacoan tiba untuk membuka gerai sekitar pukul 06.30 WIB. Ketika masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang manajer yang terbuka. Curiga, ia berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama.
Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.
“Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ungkapnya.



















