Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 23 peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Ponorogo dipastikan tidak akan mengikuti tes seleksi kemampuan dasar (SKD) yang digelar di Asrama Haji, Kota Madiun pada 1 – 4 November mendatang.
Baca Juga :Satlantas Polres Blitar Kota Antar dan Bantu Nur Esa ke Sekolah, Begini Ceritanya
Pasalnya, puluhan pelamar tersebut memilih menggunakan nilai dari hasil tes SKD tahun lalu dalam pelaksanaan tes CPNS tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan, Ahmad Zamroni Kabid perencanaan Pengadaan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi ASN, BKPSDM Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga :Nurochman – Heli Suyanto Bakal Cover BPJS bagi Driver Online Kota Batu
Menurutnya hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dari Keputusan Menteri PAN-RB nomor 344 tahun 2024 tentang penggunaan nilai SKD TA 2023 dalam pengadaan PNS tahun 2024.
“Jadi boleh menggunakan nilai SKD tahun lalu, tapi ada beberapa persyaratan jika harus menggunakan nilai sebelumnya,” ungkap Ahmad Zamroni, kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Baca Juga :Mobil Rombongan Besan Mantenan di Trenggalek Terperosok ke Sungai, Begini Kronologinya
Zamroni menyebut sarat yang harus dipenuhi diantaranya yakni, nilai SKD sebelumnya memenuhi ambang batas (passing grade) sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar.



















