Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satlantas Polres Ponorogo gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan BPJS Kesehatan.
Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Yuana Dita Medina mengatakan jika kebijakan penyertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM tersebut mulai berlaku pada 1 November 2024, dan berlaku di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.
“Jadi sudah mulai berlaku penggunaan BPJS Kesehatan, saat ini Satlantas Polres Ponorogo per 1 November 2024 sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ungkap Iptu Yuana Dita Medina, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga :Tak Kondusif, Debat Kedua Sesi Pertama Cabup Blitar Dihentikan KPU
Dijelaskan jika penggunaan BPJS Kesehatan tersebut, baik untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan. Hal ini sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.
“Jadi memang wajib, dan kepesertaannya juga wajib aktif dan nanti akan diverifikasi saat melakukan pengurusan SIM baru atau perpanjangan,” tegasnya.



















