Kediri, SEJAHTERA.CO – Setelah pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dilantik dan diambil sumpah janji dan definitif, selanjutnya pimpinan DPRD Kabupaten Kediri membentuk alat kelengkapan dewan atau AKD DPRD Kabupaten Kediri, dan sudah diparipurnakan Senin (4/11/2024) malam.
Baca Juga :Pemkab Jombang Perkuat Komitmen Pembangunan Jangka Panjang Lewat Internalisasi RPJPD
Murdi Hantoro Ketua DPRD Kabupaten Kediri menjelaskan prosedur ini harus dilakukan untuk mekanisme kerja anggota DPRD Kabupaten Kediri. AKD tersebut adalah Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus) Badan Kehormatan (BK) Bapemperda, Komisi-Komisi, Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia kerja (Panja).
“Proses terbentuknya AKD dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Masing masing memiliki ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil Sekretaris dan anggota. Sedangkan komisi – komisi ada empat komisi masing masing masing komisi A, B, C dan D,” ujarnya.



















