Jombang, SEJAHTERA.CO – Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh tersangka, HJS (38) dan penadahnya ADP (37).
Baca Juga : Diduga Angkut Rombongan Pesilat, Elf Terguling di Jombang
Mobil yang digelapkan adalah milik sebuah rental bernama CV Zara Trans, yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Ika Indah Rosyda, pemilik mobil, yang melaporkan bahwa mobilnya Toyota Calya tahun 2022 dengan nomor polisi S 1529 XI, tidak dikembalikan setelah disewa oleh HJS, warga Jalan Flamboyan, Desa Candimulyo, Jombang, pada 14 Agustus 2023.
Belakangan, diketahui jika mobil tersebut oleh HJS dijadikan sebagai jaminan utang kepada ADP, warga Jalan Sulawesi Utara KAV Genteng-genteng, Desa Plandi, Kecamatan Jombang. ADP kemudian menyembunyikan mobil tersebut di rumahnya yang lain di daerah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga : Luruskan Persepsi Soal Pembangunan Monumen Reyog, Desember Baru Selesaikan Konstruksi Awal



















