Blitar, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Penataran pada pertengahan 2024 yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kelar. Korps adhyaksa menetapkan mantan direktur PDAM Tirta Penataran sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga :Kasus Penyelewengan Dana BOS, Kejari Ponorogo Kembali Sita 3 Bus Pariwisata Milik SMK 2 PGRI
Hal itu diungkapkan Plh Kepala Kejari Blitar Andrianto Budi Santoso. Dia mengakui kejaksaan sudah menetapkan YW, mantan direktur PDAM Tirta Penataran atas kasus dugaan korupsi proyek pengeboran.
“Iya sudah ditetapkan tersangka. YW ini selain mantan direktur PDAM Tirta Penataran, saat ini juga masih menjabat sebagai direktur PDAM di Pasuruan,” kata Andrianto, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga :Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Batu Identifikasi Black Spot Jelang Nataru
Dia mengatakan Kejari Blitar sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pada pertengahan 2024. Bahkan jaksa juga menggeledah kantor PDAM yang juga perusahaan di bawah pengelolaan Pemkab Blitar itu. “Setelah cukup bukti kami menahan tersangka,” katanya.
Dia menjelaskan saat kasus terjadi, tersangka menjabat sebagai direktur sejak 2018 hingga 2022. Nah semasa menjabat, YW ada dua proyek pengeboran sumber air di 2 titik yang berbeda di Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Pj Walikota Batu Berikan Motivasi dalam Rakor Keprotokolan Jawa Timur 2024



















