Sembilan Pengedar Narkoba di Trenggalek Ditangkap, Sita 15,85 Gram Sabu hingga Lumpuhkan Pakai Timah Panas

Sembilan Pengedar Narkoba di Trenggalek Ditangkap, Sita 15,85 Gram Sabu hingga Lumpuhkan Pakai Timah Panas
Konferensi pers di Mapolres Trenggalek (angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 9 pengedar narkoba di Kabupaten Trenggalek ditangkap Satresnarkoba Polres Trenggalek. Dari tangan mereka, petugas menyita 15,85 gram sabu dan 569 butir pil dobel L. Satu dari 9 pengedar narkoba itu terpaksa dilumpuhkan pakai timah panas karena melawan.

Baca Juga :Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Ngandang, Diduga Korupsi Proyek Pembangunan Pengeboran Air

“Dari 9 orang itu, 7 di antaranya terjerat kasus narkotika sabu, sisanya pil dobel L. Semuanya laki-laki,” kata Kasatreskoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Selasa (10/12/2024).

Read More

Sebanyak 9 orang yang diamankan itu adalah EW (23) warga Desa Prambon Kecamatan Tugu, ABS (36) warga Desa Gembleb serta AMS (20) dan FA (25) warga Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan, KF (20) warga Desa Margomulyo dan Sumiran (42) – HW (31) warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga :Kasus Penyelewengan Dana BOS, Kejari Ponorogo Kembali Sita 3 Bus Pariwisata Milik SMK 2 PGRI

Selain itu ada DP (27) warga Desa Bogoran Kecamatan Kampak dan ME (40) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Mereka diamankan kepolisian rentang waktu Oktober – 9 Desember untuk mendukung asta cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Dari 9 orang itu, ada tiga orang residivis, pengulangan maupun tindak pidana lainnya. Mereka beroperasi di wilayah Kecamatan Kampak, Tugu, Pogalan, Watulimo maupun luar Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.

Baca Juga :Kesamben Banjir, Ratusan Warga Terdampak, Puluhan Mengungsi

Selain menyita 15,85 gram sabu hingga 569 butir pil dobel L, petugas juga mengamankan 10 handphone yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang Rp sekitar 2,3 juta diduga hasil transaksi. Petugas juga menyita perlengkapan alat hisap sabu dalam kasus itu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *