Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan satu keluarga Agus Komarudin warga Dusun Sumberjo Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar.
Baca Juga :Pencarian Korban Tenggelam di Waduk Bendo, BPBD Ponorogo: Selama 7 Hari
Saat ini, jaksa langsung membentuk tim peneliti.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni, melalui Kasubsi Penuntutan Ni Luh Ayu mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP kasus tersebut pekan lalu. Dengan adanya SPDP tersebut, jaksa langsung membentuk jaksa peneliti.
“Saya dan pak Moh Iskandar timnya,” katanya, Minggu (22/12/2024).
Baca Juga :Petani Desa Bediwetan Ponorogo Tewas Tertimpa Pohon, Luka Parah di Bagian Perut
Dia menyebut, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah menunggu berkas dari penyidik Satreskrim Polres Kediri terlebih dahulu. Bilamana penyidik sudah menyerahkan berkas, pihaknya baru bisa mengambil langkah-langkah seperti melakukan penelitian berkas yang dikirimkan dari polisi.
“Untuk kapan dikirimkannya berkas, kami juga masih menunggu perkembangan dari penyidik,” ucapnya.
Untuk diketahui, tersangka Yusa Cahyo Utomo nekat menghabisi nyawa kakak kandungnya Kristina, kakak iparnya Agus Komarudin, dan keponakannya Christian Agusta Wiratmaja pada Rabu (3/12/2024) dini hari lalu.



















