Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Sembilan dari ratusan narapidana di Kabupaten Trenggalek mendapatkan remisi khusus. Sembilan narapidana yang mendapatkan remisi khusus itu merupakan warga binaan Rutan Kelas II B Trenggalek.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Trenggalek, Zainal Fanani menjelaskan, sembilan warga binaan itu mendapatkan remisi khusus Natal 2024. Remisi itu diberikan sebagai bentuk penghormatan hari besar keagamaan.
“Dari total 407 warga binaan, ada 9 warga binaan yang dapat remisi Natal dan itu total keseluruhan, semuanya dapat,” kata Zainal, Rabu (1/1/2015).
Baca Juga :Jombang Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Tahun Baru 2025



















