Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda digagalkan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dari penangkapan itu ditemukan belasan gram sabu-sabu, sedangkan pemasoknya masih buron atau masuk daftar pencarian orang alias DPO.
Baca Juga :Jabatan Pj Walikota Batu Berakhir, ini Tanggapan Aries Agung Paewai
Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing berinisial SA (29) warga Desa Jatirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, dan LW (26) warga Desa Jetis Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Dari penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk menyita barang bukti total seberat 11,30 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1/2025) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat isap. SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR, DPO asal Tulungagung.
Baca Juga :Cegah Penyebaran PMK, DKPP Perketat Lalu Lintas Ternak di Kabupaten Kediri



















