Dua Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk, Pemasok Asal Tulungagung Masih DPO

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk, Pemasok Asal Tulungagung Masih DPO
Dua terduga pengedar sabu SA (29) asal Loceret dan LW (26) asal Pace diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. (istimewa)

Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis Kecamatan Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat isap, dan sepeda motor.

“LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” ujar Iptu Sugiarto, Selasa (8/1/2025).

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Read More

Baca Juga :Kenaikan Harga Cabai Turunkan Daya Beli, Ini Kata Penjual Pasar Setono Betek Kediri

Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *