Batu, SEJAHTERA.CO – Setelah menetapkan Muhammad Arief Subhan (30) warga Jalan Elah, Mustika Jaya Bekasi Jawa Barat yang merupakan sopir bus pariwisata Shakindra Trans Nopol DK 7942 GB sebagai tersangka, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim juga masih melanjutkan proses penyelidikan kasus kecelakaan maut di Kota Batu tersebut.
Baca Juga :Konflik Antar Perguruan Silat Masih Tinggi, Polres Tulungagung Bentuk Satgas
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin. Polisi melanjutkan proses penyelidikan kecelakaan beruntun maut di Kota Batu dengan menewaskan 4 nyawa ini dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
“Kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan beberapa saksi tambahan di antaranya adalah pemeriksaan saksi pemilik PO bus Shakindra Trans, atas inisial RB sudah datang,” katanya, Sabtu (11/1/2025).



















